Resmi dari BAZNAS, Segini Besaran Zakat Fitrah Beras atau Uang di 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2024

- 19 Maret 2024, 02:30 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah.
Ilustrasi besaran zakat fitrah. /Pexels.com/Suki Lee

PRFMNEWS - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS Jabar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat baik dalam bentuk makanan pokok (beras) maupun uang.

Besaran zakat fitrah tahun 2024 di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat dalam bentuk beras maupun uang ini tercantum dalam surat edaran (SE) BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Daftar 27 kota/kabupaten di Jawa Barat ini antara lain Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, dan Depok.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat 1445 Hijriah

Ketentuan besaran zakat fitrah berupa beras maupun dikonversi ke bentuk uang sesuai SE BAZNAS Jabar tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

Sesuai surat edaran BAZNAS Jabar itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah dengan berat 2,5 kilogram (kg) beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Berikut adalah daftar besaran zakat fitrah 1445 Hijriah dalam bentuk uang di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat sesuai SE BAZNAS Jabar:

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung Tahun 2024, Lengkap dengan Besaran Fidyah

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah