11 Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya di Operasi Keselamatan Lodaya 2024

- 6 Maret 2024, 05:30 WIB
Satlantas Polresta Bandung Bakal Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktunya
Satlantas Polresta Bandung Bakal Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktunya /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang


PRFMNEWS - Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu lintas 2024 serentak di seluruh Indonesia, yang telah berlangsung pada sejak Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024. mendatang.

Operasi Keselamatan digelar dalam rangka mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.

Di Jabar, Operasi Keselamatan ini dinamakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024.

Baca Juga: Polda Jabar Mulai Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Polisi

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target khusus pada operasi keselamatan lodaya 2024 beserta ancaman hukumannya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
- Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x