Awas Ditilang, Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2024 Serentak Termasuk di Jabar, Sasar 11 Pelanggaran

- 1 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi polisi tilang kendaraan.
Ilustrasi polisi tilang kendaraan. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah (polda) jajaran, termasuk wilayah di bawah naungan Polda Jawa Barat (Jabar) dengan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) untuk dilakukan penindakan.

Jadwal pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 oleh Korlantas Polri secara serentak yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalin baik oleh pengendara sepeda motor maupun mobil ini berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 14 hari mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret.

Pengendara yang terbukti melanggar aturan lalin di jalan saat Operasi Keselamatan 2024 ini digelar, maka oleh petugas polisi lalu lintas (polantas) yang bertugas akan dikenakan tindakan langsung berupa tilang elektronik maupun mobile.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Bandung Barat Sebabkan 7 Rumah dan 1 Bangunan SD Rusak

"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024

Adapun daftar 11 jenis pelanggaran lalin yang menjadi sasaran khusus Operasi Keselamatan yang digelar Korlantas Polri secara serentak pada 4-17 Maret 2024 termasuk di wilayah hukum Polda Jabar adalah:

1. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam atau handphone (HP)

2. Pengemudi di bawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x