4. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol
5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) atau pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
Baca Juga: Raperda Disahkan, Jarak dan Jam Buka Minimarket hingga Mall di Kota Bandung Segera Diatur
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
9. Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
Baca Juga: Lirik Lagu 'Rumah' Salma Salsabil
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.