Awas Ditilang, Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2024 Serentak Termasuk di Jabar, Sasar 11 Pelanggaran

- 1 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi polisi tilang kendaraan.
Ilustrasi polisi tilang kendaraan. /Dok PRFM.

4. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol

5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) atau pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

Baca Juga: Raperda Disahkan, Jarak dan Jam Buka Minimarket hingga Mall di Kota Bandung Segera Diatur

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading

9. Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)

10. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

Baca Juga: Lirik Lagu 'Rumah' Salma Salsabil

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x