Baca Juga: Mantap! Kini Ada Skybridge di Stasiun Bandung, Penumpang Tak Perlu Naik Turun Kereta
Oleh karena itu, Emil juga meminta kepada Pjs di wilayah yang masuk zona merah untuk memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian Pilkada Serentak 2020. Pasalnya ia tidak ingin ada klaster Pilkada di zona rawan tersebut maupun daerah lainnya.
Tujuh penjabat sementara itu juga diwajibkan melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan.
"Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan," pungkasnya.
Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar pada 9 Desember di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, serta Kota Depok.***