Ridwan Kamil Kukuhkan 7 Penjabat Sementara Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada Serentak 2020

- 25 September 2020, 19:56 WIB
Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 25 September 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 25 September 2020. /Humas Jabar

Baca Juga: Mantap! Kini Ada Skybridge di Stasiun Bandung, Penumpang Tak Perlu Naik Turun Kereta

Oleh karena itu, Emil juga meminta kepada Pjs di wilayah yang masuk zona merah untuk memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian Pilkada Serentak 2020. Pasalnya ia tidak ingin ada klaster Pilkada di zona rawan tersebut maupun daerah lainnya.

Tujuh penjabat sementara itu juga diwajibkan melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan.

"Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan," pungkasnya.

Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar pada 9 Desember di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, serta Kota Depok.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x