BANDUNG, PRFMNEWS - Antisipasi kecurangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat musnahkan surat suara usai kebutuhan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni.
Ummi menjelaskan bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
"Ini di luar itu, karenanya surat suara dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Jadi pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan," kata Ummi mengutip dari ANTARA.
Baca Juga: Bey Machmudin Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Dekat KPU Jabar, Berbeda Lokasi dengan Istri
Jenis-jenis surat suara yang secara aturan harus dimusnahkan, kata Ummi, adalah surat suara sisa dan juga surat suara yang dalam kondisi rusak.
Adapun yang dimusnahkan dengan disaksikan langsung olehnya dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin bersama jajaran Forkopimda Jabar, lanjut dia, tidak ada yang telah tercoblos.
"Tidak ada yang tercoblos, hanya surat suara yang cacat, rusak aja, warnanya tidak sesuai dengan spesimen atau ada yang sobek," ujarnya.
Distribusi surat suara masih dilakukan, dengan target 140.457 TPS di Jawa Barat telah terdistribusi sampai sebelum Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Sudah Terima Undangan, Jokowi Bakal Coblos Surat Suara Pemilu 2024 di Lokasi ini