Status Tanggap Darurat Gempa Sumedang Resmi Dicabut Beralih ke Masa Transisi

- 9 Januari 2024, 10:00 WIB
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, bersama jajaran Forkopimda, sedang memberikan keterangan pers kepada para awak media.
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, bersama jajaran Forkopimda, sedang memberikan keterangan pers kepada para awak media. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), telah mencabut status masa tanggap darurat bencana gempa bumi yang ditetapkan selama 7 hari usai gempa besar berkekuatan Magnitudo 4,8 mengguncang wilayah itu pada 31 Desember 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman mengungkapkan alasan status tanggap darurat gempa bumi tidak diperpanjang dan resmi dihentikan pada Minggu 7 Januari 2024 malam, serta kini beralih ke masa transisi menuju pemulihan.

"Saat ini intensitas gempa semakin menurun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, masa tanggap darurat berakhir dalam tujuh hari dan sekarang masuk masa transisi rekonstruksi dan rekonsiliasi," kata Herman di Sumedang, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Lokasi Sesar Baru Penyebab Gempa Lintasi Kota Sumedang, Ini 4 Saran BMKG Antisipasi Dampak Terburuk

Herman menjelaskan, setelah berakhirnya status tanggap darurat dan kini masuk masa transisi maka aktivitas masyarakat akan dikembalikan seperti biasa dan fokus pada masa pemulihan pasca gempa.

Asesmen dan uji petik tahap II kerusakan bangunan akibat gempa seperti rumah hunian, perkantoran, fasilitas sosial dan fasilitas umum juga akan dilanjutkan di masa transisi yang berlaku sampai tanggal 31 Januari 2024.

“Asesmen dan uji petik kerusakan tahap pertama terhadap bangunan rusak berat dan sedang telah diselesaikan pada hari Senin ini. Sementara untuk yang rusak ringan akan dituntaskan sampai 10 Januari 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Sumedang Rawan Gempa Akibat Dikepung Sesar Aktif, Begini Penjelasan BMKG

Ia menambahkan saat ini pihaknya fokus menyalurkan bantuan stimulan kepada korban yang terdampak dari gempa.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x