Pemerintah Daerah di Jabar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19

- 15 September 2020, 08:34 WIB
Kegiatan operasi atau razia masker Pemkab Garut di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut, Senin 24 Agustus 2020.
Kegiatan operasi atau razia masker Pemkab Garut di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut, Senin 24 Agustus 2020. /HUMAS DISKOMINFO KABUPATEN GARUT

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 di Jawa Barat (Jabar). Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, surat edaran ini dikeluarkan agar semua pihak lebih meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

"Surat edaran itu pada intinya supaya bisa memaksimalkan upaya-upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan mulai dari sosialisasi, edukasi, dan juga penegakan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," jelas Daud saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 September 2020 malam kemarin.

Baca Juga: Operasi Yustisi Mulai Digelar Setiap Hari di Kota Bandung, Pelanggar Berat Terancam Sanksi Pidana

Kata Daud, dalam surat edaran itu pun tercantum tentang regulasi pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Bahkan, pemerintah daerah pun diminta untuk lebih tegas untuk membubarkan kerumunan.

Selain itu, setiap pemerintah daerah pun diminta untuk memberlakukan pembatasan aktivitas. Salah satunya dengan pemberlakuan jam malam atau lainnya.

Baca Juga: UGM Ciptakan Alat Pendeteksi Covid-19

"Mudah-mudahan dengan ada surat edaran ini, upaya yang dilakukan satgas dan pemerintah kabupaten/kota di daerah ini bisa lebih meningkat lagi," tegasnya.

Menurut Daud, bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x