Pemprov Jabar Terima Daftar Usulan UMK 2024 dari 27 Kabupaten/Kota, Segini Perkiraannya Jika Naik 3,57 Persen

- 28 November 2023, 12:00 WIB
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin.
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyatakan usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota di Jabar sudah masuk ke pemerintah provinsi (pemprov). Kota Depok menjadi yang paling terakhir menyetor usulan rekomendasi kenaikan UMK 2024.

"Usulan UMK (2024) semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Machmudin, Senin, 27 November 2023.

Besaran usulan kenaikan UMK 2024 dari 27 kabupaten/kota di Jabar, ujar Bey, sangat beragam baik yang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.

Baca Juga: UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan, Pengumuman UMK Paling Lambat pada 30 November

"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561/Kep.768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Bey menekankan bagi kabupaten/kota yang tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK 2024 maka akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang naik 3,57 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan menambahkan, saat ini usulan UMK 2024 dari seluruh kabupaten/kota telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.

Baca Juga: Bey Machmudin Minta Semua Pihak Tahan Diri dan Lakukan Dialog untuk Cari Solusi UMK 2024

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x