PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengimbau semua pihak untuk sabar dan menahan diri jelang pengumuman penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.
Menurut dia, baiknya dilakukan dialog konstruktif untuk membahas UMK 2024 agar menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan siapapun.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan, Pengumuman UMK Paling Lambat pada 30 November
Menurutnya, selaku Pj Gubernur Jabar dia akan melakukan langkah-langkah strategis yang mengedepankan hubungan industrial yang harmonis.
"Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar ini naik 3,57 persen dari UMP 2023.
Baca Juga: Isi Lengkap Kepgub Bey Machmudin soal Kenaikan UMP Jabar 2024, Ada 4 Poin Keputusan