UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan, Pengumuman UMK Paling Lambat pada 30 November

- 24 November 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jabar sebesar Rp2.057.495 yang naik 3,57 persen dari UMP 2023.

Usai ada penetapan UMP 2024, Penjabata (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menyampaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di semua daerah di Jabar bisa diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.

Dia juga berharap kenaikan UMP 2024 Jabar dapat dibarengi dengan kenaikan UMK di semua daerah.

Baca Juga: Resmi! UMP Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Besarannya

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa lalu.

Dalam penetapan UMP 2024 Jabar, Bey memastikan bahwa perhitungannya sudah berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemrov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x