Belasan Ribu Hektare Sawah di Purwakarta Tidak Akan Dialihfungsikan ke Sektor Nonpertanian, Ini Penyebabnya

- 25 November 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi sawah
Ilustrasi sawah /pixabay.com/mikadago

PRFMNEWS - Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa areal sawah seluas 17.970 hektare tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan sektor nonpertanian.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Purwakarta, Sri Jaya Midan di Purwakarta, mengatakan bahwa Pemkab Purwakarta telah mengunci lahan pertanian dari alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Lebih lanjut Sri menjelaskan, dari luas baku lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare, seluas 17.970 hektare di antaranya mutlak tidak bisa dialihfungsikan.

Baca Juga: Israel Larang Rakyat Palestina Tampung Air Hujan, Karena Air Hujan Diklaim Milik Israel

Artinya, lahan pertanian seluas 17.970 hektare hanya digunakan untuk kepentingan pertanian saja.

"Kami berupaya untuk tetap mempertahankan lahan pertanian supaya tidak habis oleh alih fungsi," ucap Sri seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 25 November 2023.

Meski alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian cukup rendah di Purwakarta, tidak sampai 30 hektare per tahun, Pemkab Purwakarta terus melakukan proteksi agar lahan pertanian benar-benar terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan.

Baca Juga: Seorang Perempuan jadi Korban Pembacokan di Jalan Pungkur Dini Hari Tadi

Menurut Sri, kebijakan tersebut merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan lahan abadi pertanian.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x