Pengedar Obat Terlarang di Bekas Tenda Pengungsian Cianjur Ditangkap Polisi

- 20 Oktober 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Dok PRFM

PRFMNEWS - Polisi menangkap AS (24) warga Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mengedarkan ratusan butir obat terlarang berbagai merek. Pelaku menjual obat-obatan terlarang ini di dalam tenda pengungsian yang sudah tidak terpakai.

Kronologi penangkapan penjual obat-obatan terlarang di bekas tenda pengungsian warga korban gempa Cianjur beberapa bulan lalu itu diungkap oleh Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi.

Tedi mengatakan sebelumnya ada laporan dari warga sekitar lokasi melihat kerap banyak remaja dan pelajar keluar masuk ke dalam bekas tenda pengungsian korban gempa yang belum dibongkar pemiliknya itu.

Baca Juga: Mendagri Sudah Tentukan Sosok Pengganti Pj Wali Kota Cimahi Dikdik, Siap Dilantik 22 Oktober

"Setiap hari ada aktivitas yang tidak biasa, dimana warga mendapati banyak remaja dan pelajar keluar masuk ke dalam tenda tersebut, setelah dilaporkan dan dilakukan pengintaian didapati transaksi obat terlarang yang dilakukan tersangka AS," kata dia, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 20 Oktober 2023.

Tersangka mengaku menjual obat terlarang kepada targetnya yaitu kalangan remaja dan pelajar setiap hari. AS menyatakan sudah menjual obat terlarang di dalam bekas tenda pengungsian sejak dua bulan terakhir.

Saat ditangkap, polisi mendapati 538 butir obat terlarang berbagai merek akan dijual AS kepada target.

Baca Juga: Lewat Program Portue, Pemkot Bandung Mencari Bibit Unggul Atlet

Kini ratusan butir obat terlarang tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian ke Polsek Cugenang sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x