PRFMNEWS - Ribuan buku koleksi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Jawa Barat (Dispusipda Jabar) belum dikembalikan hingga Agustus 2020.
Bahkan, Dispusipda Jabar juga mencatat adanya masyarakat dan anggota perpustakaan yang belum mengembalikan buku sejak 2014 silam.
Melalui akun Twitter @DispusipdaJabar, perpustakaan resmi pemerintah yang terletak di Jalan Kawaluyaan Indah III No. 4, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, itu mengumumkan bahwa sebanyak 9.293 buku belum dikembalikan dalam periode 2014 hingga Agustus 2020.
Baca Juga: Update 2 September: Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Capai 129.971 Orang
“Wargi, mimin punya informasi penting untuk para pemustaka, mohon disimak yaa! Setelah melakukan evaluasi terkait koleksi buku milik Perpustakaan Umum Provinsi Jawa barat, diperoleh hasil sebanyak 9.293 buah buku yang masih belum dikembalikan,” tulis @DispusipdaJabar, Selasa 1 September 2020.
Jumlah tersebut terhitung sejak Tahun 2014 s.d Agustus 2020 ini.
Untuk itu bagi pemustaka yang merasa masih belum mengembalikan buku, ayo segera kembalikan bukunya ya, karena akan DIBEBASKAN DENDA KETERLAMBATAN ????????#jabarkita #jabarjuara #dispusipdajabar #ridwankamil #jawabarat pic.twitter.com/rblKPL6F7n— Dispusipda Jabar #75TahunJabar (@DispusipdaJabar) September 1, 2020
Untuk itu, bagi masyarakat yang belum mengembalikan buku koleksi Dispusipda Jabar, diimbau untuk segera mengunjungi Perpustakaan Umum Provinsi Jawa Barat tersebut atau mengembalikan buku via jasa pengiriman dengan melampirkan nota peminjaman atau keterangan nomor anggota.
Agar pengembalian buku berjalan lancar, Dispusipda Jabar juga memberlakukan kebijakan bebas denda keterlambatan bagi masyarakat atau anggota.
“Untuk itu bagi pemustaka yang merasa masih belum mengembalikan buku, ayo segera kembalikan bukunya ya, karena akan dibebaskan denda keterlambatan,” tutupnya.***