Peserta MPLS Tewas Tenggelam, Kepsek di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Hal Janggal

- 28 Juli 2023, 08:40 WIB
Peristiwa siswa meninggal dunia saat MPLS, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa siswa meninggal dunia saat MPLS, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka. /*/Nandi/MantraSukabumi

Ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara

Atas dasar pasal Permendikbud itulah, ucap Maruly, serta setelah dilakukan gelar perkara kasus ini lalu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, barulah K ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya MAP yang tenggelam di Sungai Cileuleuy saat ikut MPLS dan masa orientasi pendidikan kepramukaan (MOPK).

“Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid, dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam Permendikbud tersebut, atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia,” ungkap dia.

Maruly lanjut mengungkapkan, para siswa baru saat kegiatan lintas alam dalam agenda MPLS tersebut ternyata diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan perlu pendampingan seorang ahli.

Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi masing-masing peserta di setiap pos.

Kuat dugaan, korban MAP terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang usai kegiatan MPLS dan MOPK selesai di hari itu.

Baca Juga: Geng Motor Bacok Pedagang Nasi Goreng di Sukabumi, Polisi Ungkap Hal ini

"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini, seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai. Keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi, kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MOPK," jelas Maruly.

Maruly menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lainnya dari hasil pendalaman dan pengembangan kasus tersebut oleh penyidik.

“Akibat kelalaiannya itu, tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 359 KUHP tentang Barang Siapa Karena Salahnya Menyebabkan Kematian Orang Lain,” sebut Maruly.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah