Peserta MPLS Tewas Tenggelam, Kepsek di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Hal Janggal

- 28 Juli 2023, 08:40 WIB
Peristiwa siswa meninggal dunia saat MPLS, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa siswa meninggal dunia saat MPLS, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka. /*/Nandi/MantraSukabumi

PRFMNEWS – Polisi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi berinisial K (55) sebagai tersangka atas tewasnya seorang siswa baru, MAP (12) yang tenggelam saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan tersangka usai polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil penyelidikan kasus siswa baru peserta MPLS yang meninggal akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar pada Sabtu 22 Juli 2023 sore.

"Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: 6 Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS, Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Dilaporkan

Dasar penetapan tersangka terhadap Kepsek K ini, ujar Maruly, adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Pada Siswa Baru, khususnya di Pasal 9 ayat 2.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian pada ayat 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: 7 Prinsip dalam Pelaksanaan MPLS yang Perlu Diketahui Pihak Sekolah dan Orangtua

Ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara

Atas dasar pasal Permendikbud itulah, ucap Maruly, serta setelah dilakukan gelar perkara kasus ini lalu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, barulah K ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya MAP yang tenggelam di Sungai Cileuleuy saat ikut MPLS dan masa orientasi pendidikan kepramukaan (MOPK).

“Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid, dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam Permendikbud tersebut, atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia,” ungkap dia.

Maruly lanjut mengungkapkan, para siswa baru saat kegiatan lintas alam dalam agenda MPLS tersebut ternyata diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan perlu pendampingan seorang ahli.

Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi masing-masing peserta di setiap pos.

Kuat dugaan, korban MAP terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang usai kegiatan MPLS dan MOPK selesai di hari itu.

Baca Juga: Geng Motor Bacok Pedagang Nasi Goreng di Sukabumi, Polisi Ungkap Hal ini

"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini, seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai. Keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi, kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MOPK," jelas Maruly.

Maruly menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lainnya dari hasil pendalaman dan pengembangan kasus tersebut oleh penyidik.

“Akibat kelalaiannya itu, tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 359 KUHP tentang Barang Siapa Karena Salahnya Menyebabkan Kematian Orang Lain,” sebut Maruly.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah