34 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api Jalur DAOP 3, PT KAI Minta Masyarakat Lebih Waspada

- 9 Juli 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi korban tertabrak kereta api
Ilustrasi korban tertabrak kereta api /prfmnews.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," katanya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah