Ridwan Kamil: Jabar Instansi Pertama Permanenkan Work From Anywhere di Indonesia

- 20 Juni 2023, 18:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja /HUMAS JABAR

"ASN yang kerjanya bikin pidato, mengelola administrasi, yang biasanya approval secara online , pokoknya yang tidak ada hubungan dengan interaksi fisik ini akan sangat bagus karena tadi mengurangi stres, biaya,menghemat resources ," imbuhnya.

Dasar hukum dari penerapan MKD, Senam Bugar di Tempat Kerja dan aplikasi Bugar.id tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  102 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No  21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Pemprov Jabar Mulai Terapkan Sistem Work From Anywhere

Terkait dengan penerapan MKD, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, tidak semua ASN dapat melaksanakan MKD. ASN yang berkinerja baik saja yang diperbolehkan untuk mengajukan MKD.

Setiawan memaparkan, sistem kepegawaian di Pemdaprov Jabar memiliki Boks Talenta, di mana seluruh ASN Jabar dinilai melalui dua sumbu.

Sumbu X adalah penilaian terkait potensi dan sumbu Y adalah penilaian yang terkait dengan kinerja. Dengan demikian ASN yang hasil penilaiannya ada di boks paling kanan atas merupakan ASN dengan nilai kinerja baik.

"Kalau ASN mempunyai kinerja yang baik, lalu kompetensi dan potensinya juga baik, itu salah satu yang diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja. Kriteria itu yang kita harus pegang," kata Setiawan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah