Siapkan Saldo Lebih, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai Pekan Depan

- 30 Mei 2023, 08:20 WIB
Tarif tol Padaleunyi dan Cipularang Naik mulai 5 Juni 2023.
Tarif tol Padaleunyi dan Cipularang Naik mulai 5 Juni 2023. /Jasa Marga/

PRFMNEWS - Jasa Marga secara resmi mengumumkan kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi akan mengalami kenaikan mulai pekan depan, tepat pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi bervariasi mulai dari Rp500 hingga Rp6.500 sesuai dengan golongan kendaraan.

Baca Juga: Segera Naik! Ini Tanggal Resmi Pemberlakuan Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp45.000 yang semula Rp42.500
Gol II: Rp76.000 yang semula Rp71.500
Gol III: Rp76.000 yang semula Rp71.500
Gol IV: Rp110.000 yang semula Rp103.500
Gol V: Rp110.000 yang semula Rp103.500

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol III: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol IV: Rp25.000 yang semula Rp23.500
Gol V: Rp25.000 yang semula Rp23.500

Baca Juga: NAIK! Ini Rincian Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi, Siap-siap Tambah Saldo E-Toll

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x