Bagi yang Belum Tahu, Ini Jalur – Jalur PPDB Serta Dokumen Persyaratan Baik Umum Maupun Khusus

- 21 Mei 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi PPDB 2023
Ilustrasi PPDB 2023 /Dok. PRFM News.

PRFMNEWS - Bagi Anda yang masih bingung dengan apa saja jalur-jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan, baik umum maupun khusus, simak informasinya.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @disdikjabar, jalur PPDB ternyata ada berbagai macam, yaitu ada jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, jalur zonasi, jalur prioritas terdekat, dan jalur prestasi.

Berikut penjelasan terkait masing-masing jalur PPDB tersebut:

Baca Juga: Jadwal Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung untuk Layanan Terpadu PPDB

1. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Serta afirmasi kondisi tertentu.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru

Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.

3. Jalur Zonasi

Merupakan jalur PPDB SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Baca Juga: Jadwal dan Kuota Jalur PPDB Jabar untuk Jenjang SMA, SMK dan SLB

4. Jalur Prioritas Terdekat

Merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.

5. Jalur Prestasi

a. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima

b. Jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam presetasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan

c. Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.

Baca Juga: PPDB 2023 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jabar Bisa Diakses Melalui Website Atau Aplikasi

Selain itu, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB Zonasi kecualikan untuk:

- SMK

- Satuan pendidikan kerja sama

- Sekolah Indonesia di luar negeri

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Sekolah berasrama

- Sekolah di daerah 3 T

- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023 untuk TK, SD, dan SMP Negeri Kota Bandung Berdasarkan Jalurnya

Berikut dokumen persyaratan PPDB untuk umum:

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

- Buku Rapor (semester 1 s.d 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Berikut dokumen persyaratan PPDB untuk khusus:

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur – afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas OrangTua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Maks. 3 tahun/anak guru)

- Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penangan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Diharapkan agar setiap dokumen difoto/scan aslinya, dan upload (diunggah) ke website PPDB.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah