Lima Organisasi Profesi Kesehatan Kota Cimahi Minta Dukungan Pimpinan DPRD Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw

- 17 Mei 2023, 20:40 WIB
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kota Cimahi suarakan penolakan enolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kota Cimahi suarakan penolakan enolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw /

PRFMNEWS - Lima organisasi profesi kesehatan di Kota Cimahi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

RUU Kesehatan Omnibuslaw, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan peraturan di sektor kesehatan dengan menggantikan belasan Undang-Undang di bidang kesehatan, termasuk UU Kebidanan yang baru disahkan tahun 2019, telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan para profesional kesehatan.

Pada Rabu 17 Mei 2023, para perwakilan organisasi profesi yang ada di Kota Cimahi dari IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI mengadakan audiensi dengan Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap RUU tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan organisasi profesi kesehatan menekankan beberapa alasan utama penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibuslaw. Mereka mencatat potensi dampak negatif terhadap kualitas pelayanan kesehatan, keberlanjutan profesi kesehatan, serta hak-hak tenaga kesehatan.

Selain itu, lima organisasi profesi juga menyerahkan dokumen Resume Counter Draft Legislation (CDL) yang merangkum klaster pasal-pasal RUU Kesehatan Omnibuslaw terutama terkait isu Penguatan Organisasi dan Perlindungan Hukum terhadap nakes.

Baca Juga: Ema Sumarna Lirik Alat Canggih Pemilah Sampah Hasil Inovasi Pemkab Banyumas Seharga Rp75 Juta

"Kami para nakes akan tetap mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien saat menyuarakan aspirasi profesi kami, baik pada saat kami melakukan aksi damai nasional di Jakarta pekan kemarin maupun bila ada aksi-aksi selanjutnya. Kami juga meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat karena apa yang kami perjuangkan bukan hanya demi kepentingan profesi kesehatan, tetapi juga demi mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Dokter Nugi, dokter spesialis anak yang hadir sebagai ketua IDI Kota Cimahi.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kota Cimahi suarakan penolakan enolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kota Cimahi suarakan penolakan enolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw

Dalam kesempatan yang sama Achmad Zulkarnain, yang akrab dipanggil Kang Azul, menyampaikan dukungan kepada para nakes melalui organisasi profesi mereka.

"Kita menjadi saksi perjuangan para nakes Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa kepada masyarakat. Kami juga melihat pengorbanan mereka dalam menangani pandemi Covid-19. Sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi, saya mendukung sepenuhnya perjuangan para nakes Indonesia untuk menjaga integritas profesi yang selama ini dijunjung tinggi," ujarnya.

Kang Azul juga berjanji untuk berkoordinasi dengan segenap Forkopimda dalam merespons aspirasi para nakes, terutama bagi nakes yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tetap diberikan ruang untuk menyuarakan aspirasi keprofesiannya tanpa adanya pembatasan atau ancaman, seperti yang terjadi pada seorang dokter senior bedah syaraf yang dipecat dari RSUD Karyadi Semarang saat menyuarakan aspirasi profesi.

Baca Juga: 10 Halte Ditutup, Beberapa Rute TransJakarta Berubah Mulai 31 Mei

Menurut Kang Azul, daripada terburu-buru dalam menyusun RUU tersebut, pemerintah seharusnya memprioritaskan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan para nakes. Oleh karena itu, jika tidak memungkinkan untuk menunda dan memberikan ruang partisipasi yang luas bagi organisasi profesi, lebih baik proses pembahasan RUU Kesehatan ini dihentikan sama sekali.

Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang turut bersuara menentang RUU Kesehatan Omnibuslaw, mengikuti langkah organisasi profesi kesehatan di seluruh Indonesia yang memiliki kekhawatiran serupa.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah