Respons Bupati Cianjur soal Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk ASN dengan Pekerjaan Khusus

- 17 Mei 2023, 19:20 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PRFMNEWS – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan akan menambah tunjangan kepada pegawai ASN/PNS di Indonesia berupa uang makanan dan suplemen peningkat daya tahan tubuh pada 2024.

Pemerintah Kabupaten Cianjur turut merespons rencana pemberian tunjangan baru untuk penguat daya tahan tubuh para ASN/PNS yang akan dianggarkan Kemenkeu di tahun 2024.

Bupati Cianjur Herman Suherman mendukung peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tunjangan bagi ASN/PNS untuk pengadaan daya tahan tubuh mengingat pekerjaan mereka dinilai begitu berat dan cukup berisiko terhadap kesehatan.

Baca Juga: Sedap! Resep Cumi Hitam Cabe Hijau, Rasanya Bikin Pengen Nambah Terus

Bupati Herman Suherman menjelaskan di besaran anggaran penambahan daya tahan tubuh yang akan diberikan bagi ASN/PNS di Jabar sebesar Rp19.000 per hari, atau sekira Rp418 ribu per bulan.

Bupati Herman mengungkap kategori ASN/PNS yang berhak mendapat tunjangan penguat daya tahan tubuh di antaranya mereka yang bertugas dengan pekerjaan khusus seperti petugas kebersihan, pramubakti dan satpam.

Namun, Herman berharap tunjangan untuk pengadaan daya tahan tubuh dari Kemenkeu ini dapat mencakup seluruh ASN bidang pelayanan di lingkungan pemerintahan karena pekerjaan mereka selama ini cukup berisiko terhadap kesehatannya.

Baca Juga: Alasan Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai Juni 2023

"Harapan kami ASN di bidang pelayanan yang cukup berisiko lainnya mendapat tunjangan yang sama, namun kami akan mengikuti arahan pusat siapa saja ASN yang berhak mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dia menambahkan, pemberian tunjangan penambahan daya tahan tubuh untuk ASN di seluruh Indonesia merujuk pada satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengadaan makanan dan minuman bergizi pada anggaran tahun 2024.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x