Profil Kakek Nenek yang Jalan Kaki di Tol Cisumdawu Karena Tak Punya Ongkos hingga Dibantu Polisi

- 29 April 2023, 17:00 WIB
Kakek Nenek jalan kaki susuri Tol Cisumdawu demi bertemu cucu
Kakek Nenek jalan kaki susuri Tol Cisumdawu demi bertemu cucu /Instagram @polressumedang

Kakek dan nenek tersebut memiliki lima orang anak. Dari hasil keterangan anak Kakek Ojo dan Nenek Halimah yang ditelusuri oleh anggota Polres Sumedang disebutkan bahwa keduanya kerap pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.

Baca Juga: Penjelasan Jusuf Hamka soal Cisumdawu Jadi Tol Pertama yang Dibangun Pakai Uang Pribadi

Sehingga, kata Kapolres Sumedang, kondisi tersebut acapkali memicu kekhawatiran dan menimbulkan keprihatinan dari anak-anak, mengingat usia kedua orangtua mereka sudah sepuh dan memiliki daya ingat lemah.

Indra lanjut menjelaskan, Kakek Ojo dan Nenek Halimah dulu merupakan pedagang keliling, namun karena sudah lanjut usia, anak-anak mereka memutuskan agar keduanya beristirahat dan menghabiskan masa tua di rumah.

Pada saat kejadian nyasar ke Tol Cisumdawu, anak mereka menyampaikan kepada Indra bahwa orangtuanya lupa sebelumnya saat hari H Lebaran 22 April anak sulung mereka Dayat Darmansyah sudah menjenguk keduanya.

Di hari kejadian, keduanya tidak pamit ingin berkunjung ke rumah Dayat karena anak-anak sedang pergi. Merasa sepi di rumah dan rindu kepada cucu, mereka memutuskan pergi ke rumah Dayat.

“Namanya orang tua, sudah sepuh, rindu sama anak, perasaan ingin bertemu cucu tentu tidak bisa ditahan, sedangkan usia mereka sudah sepuh yah. Jadi ini bentuk rasa kepedulian kita semua terhadap sesama,” ujar Indra, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Adapun sesuai aturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian, Pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih, sesuai Pasal 38.

Sehingga, kejadian Kakek Ojo dan Nenek Halimah berjalan kaki di bahu jalan tol, selain melanggar aturan juga sangat berbahaya untuk keselamatan mereka.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x