Satpol PP Jabar Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan Humanis

- 7 Agustus 2020, 13:16 WIB
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** /Dok Humas Pemprov Jabar.

PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Satpol PP Jabar) secara intensif menggelar operasi pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Satpol PP mensosialisasikan aturan seperti wajib memakai masker secara humanis kepada ASN yang bekerja di kantor pelayanan publik maupun kepada masyarakat.

"Kami tekankan kepada tim patroli agar dalam sosialisasi (protokol kesehatan) dilakukan dengan komunikasi yang baik, tidak perlu sikap keras, supaya patuh dan timbul kesadaran," kata Kepala Satpol PP Permintah Jawa Barat M. Ade Afriandi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Babak 16 Besar Liga Champions Manchester City vs Real Madrid

Dia mengatakan, selama 8 hari patroli dari tanggal 29 Juli sampai 6 Agustus 2020, terdapat 927 laporan pelanggaran protokol kesehatan. 

"8 hari sejak terbit Pergub, kita sosialisasi sekaligus patroli pengawasan, kita catat ada pelanggaran sebanyak 927," katanya.

Dikatakannya, sebelum Pergub yang mengatur wajib masker terbit, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Satpol PP tingkat kabupaten/kota untuk langsung melakukan sosialisasi dan pengawasan bila saatnya Pergub diterbitkan.

Sosialisasi dilakukan di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemprov Jabar. Dari mulai Gedung Sate hingga kantor dinas, kantor DPRD, termasuk lingkungan kantor.

"Di fasilitas publik kita temukan temen-temen ASN yang bawa masker tapi tidak dipakai, dan masyarakat yang sedang berkunjung atau memanfaatkan fasilitas. Itu jadi sasaran sekaligus memberi gambaran kepada masyarakat mengenai isi Pergub 60/2020," katanya.

Baca Juga: Penerapan Sanksi Bagi Warga Tak Bermasker di Kabupaten Bandung Sudah Dilakukan Sejak PSBB

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Salah satu yang dibahas dalam Pergub tersebut adalah kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x