PRFMNEWS - Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan penegakan aturan pemberian sanksi bagi warga tak bermasker sudah dilakukan sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, hingga jaminan kartu identitas sudah diterapkan sejak lama.
"Dari awal wajib memakai masker ini sudah disosialisasikan, sekaligus pengenaan sanksi pelanggaran disiplin masker, sudah berjalan cukup lama dari awal PSBB," kata Kawaludin ditemui usai usai acara Ngawakong di kompleks perkantoran Pemkab Bandung, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung Terus Lakukan Screening Kasus Corona
Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini lanjut dia, penegakan aturan lebih ketat.
"Saat AKB ini harus lebih ketat, karena situasi AKB tidak ada pembatasan seperti PSBB, seolah normal tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Pihaknya membentuk 10 tim di lapangan untuk berpatroli, menegakan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Opsi Minta Pemberian Insentif Bagi Pekerja Tepat Sasaran
Hingga saat ini sanksi terberat dari pelanggar tak bermasker adalah jaminan kartu identitas.
Kartu identitas seperti KTP menjadi jaminan agar pelanggar tidak mengulangi kesalahannya lagi, dengan selalu memakai masker.
"KTP yang kita ambil untuk jaminan ada 128 buah," katanya.
Lebih lanjut dia meminta masyarakat untuk melaksankan aturan jika tidak ingin ditindak.
Aturan penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker adalah untuk kepentingan bersama.
"Kalau tidak ingin diberi sanksi, laksanakan aturan, toh untuk kepentingan kita bersama," katanya.***