Isi Surat Presiden Jokowi, Alasan hingga Pihak yang Dilarang Buka Puasa Bersama di Ramadhan 2023

- 24 Maret 2023, 09:00 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Agung/BPMI Setpres

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Masyarakat Bakal Dilarang Berjualan di Jalan Ibrahim Adjie Garut

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Merujuk pada isi surat arahan itu, alasan utama Jokowi melarang sejumlah pihak tersebut menggelar acara bukber karena Indonesia masih dalam transisi menuju endemi Covid-19.

Kemudian dipastikan larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.

Sedangkan masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama dalam memperingati Ramadhan tahun ini.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x