1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: Masyarakat Bakal Dilarang Berjualan di Jalan Ibrahim Adjie Garut
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Merujuk pada isi surat arahan itu, alasan utama Jokowi melarang sejumlah pihak tersebut menggelar acara bukber karena Indonesia masih dalam transisi menuju endemi Covid-19.
Kemudian dipastikan larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.
Sedangkan masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama dalam memperingati Ramadhan tahun ini.***