PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan acara buka puasa bersama (bukber) pada selama bulan suci Ramadhan tahun 1444 H / 2023 M bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.
Arahan agar tidak menggelar acara buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Sudah dicek surat (berisi larangan buka puasa bersama) itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Penumpang TransJakarta Boleh Buka Puasa di Perjalanan, Pastikan Tetap Taati Aturan yang Ditetapkan
Dalam isi surat Seskab tersebut, tercantum alasan Jokowi melarang acara buka puasa bersama yang ditujukan khusus untuk sejumlah pihak selama Ramadhan 2023.
Adapun larangan mengadakan acara buka puasa bersama ini ditujukan Jokowi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan yang menjadi isi surat Seskab terkait larangan adakan buka puasa bersama itu, yaitu: