PRFMNEWS - Polisi di Kabupaten Indramayu menggelar razia di sejumlah warung remang-remang yang diketahui menjadi lokasi jual beli minuman keras.
Razia itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi miras di wilayah mereka.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada dua warung remang-remang yang ditindak polisi.
Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Praktik Pemalsuan Palsu dengan Kemasan Botol Miras Impor
“Masing-masing di Desa Telukagung Indramayu dan Desa Lobener Jatibarang,” ujarnya, Senin 13 Maret 2023.
Dari hasil razia itu, secara keseluruhan total ada 130 botol miras berbagai merk yang berhasil diamankan.
Selain menyita ratusan botol miras, penjualnya juga dilakukan pendataan dan pembinaan.
Polisi mengimbau, agar mereka tidak lagi menjual miras. Pihaknya pun akan menindak tegas aktivitas jual beli miras tersebut.
Di samping itu, razia miras ini sengaja dilakukan polisi dalam rangka operasi pekat lodaya di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar.