Penjelasan Disdik Jabar Tentang Permintaan Sumbangan dari Sekolah yang Dipertanyakan Soleh Solihun

- 8 Maret 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi pendidikan.
Ilustrasi pendidikan. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Viral di jagat maya unggahan komedian Soleh Solihun mengenai dugaan pungutan di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung.

Dalam unggahan itu, Soleh Solihun mempertanyakan mengenai pungutan yang diminta pihak sekolah kepada keponakannya yang sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Wahyu Mijaya memberikan penjelasan mengenai pungutan yang dipertanyakan oleh Soleh Solihun tersebut.

Baca Juga: Soleh Solihun Ungkap Dugaan Pungutan SMA Negeri di Bandung

Wahyu menjelaskan, sebenarnya setiap sekolah negeri sudah mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat dan dari pemerintah daerah.

"Terkait yang disampaikan tersebut sebetulnya pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk yang sekarang dan di pemerintah provinsi ada BPOD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah)," jelas Wahyu saat mengudara di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 8 Maret 2023.

Bantuan ini, lanjut Wahyu, biasanya digunakan pihak sekolah untuk membiayai operasional sekolah seperti membayar listrik, internet, hingga honor guru honorer dan lainnya.

Baca Juga: Cerita Pengunjung Camping Ranca Upas, Rela Geser Tenda Akibat Dilewati Ratusan Peserta Event Trail

Sekolah Kadang Alami Kekurangan Dana

Dijelaskannya, meski sudah ada dana bantuan dana, sekolah kerap mengalami kekurangan dalam pembiayaan.

Karena itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, pihak sekolah melalui komite sekolah dimungkinkan untuk memungut sumbangan dari berbagai pihak termasuk dari orang tua siswa.

"Cuma memang tidak boleh dari partai politik, tidak boleh dari perusahaan rokok, minuman keras, itu tidak ke sana," ucapnya.

Baca Juga: Lakukan Inspeksi Jalur, KAI Identifikasi Titik Lintasan Rawan Bencana Jelang Mudik Lebaran 2023

"Ketika ada kekurangan alokasi atau gap (selisih) anggaran tersebut, Pergub 97 memungkinkan Komite Sekolah untuk berkomunikasi salah satunya dengan orang tua tentang kemungkinan sumbangan tersebut," jelasnya.

Dalam komunikasi permintaan sumbangan ini, pihak komite sekolah juga dilarang menetapkan besaran sumbangan tersebut.

"Jadi nilai sumbangan itu sesuai dengan yang akan menyumbang saja, jadi tidak ditetapkan atau diseragamkan X rupiah misalnya, jadi yang namanya sumbangan yang berapapun dalam batas kewajaran yang silakan," paparnya.

Baca Juga: Lakukan Inspeksi Jalur, KAI Identifikasi Titik Lintasan Rawan Bencana Jelang Mudik Lebaran 2023

Meski sudah ada kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa, permohonan sumbangan tersebut harus diketahui oleh dinas pendidikan (Disdik) Jabar malalui Cadisdik.

"Memang harus mendapatkan persetujuan dari cabang dinas sehingga cabang dinas bisa memantau sekolah-sekolah," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x