Tunggu Instruksi Gubernur, Sumedang Masih Sosialisakan Sanksi Bagi yang Tak Pakai Masker

- 27 Juli 2020, 14:46 WIB
PETUGAS mengimbau warga untuk mengenakan masker saat di berada di dalam keramaian.
PETUGAS mengimbau warga untuk mengenakan masker saat di berada di dalam keramaian. //PEMKAB SUMEDANG

 

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Pasalnya saat ini, Pemkab Sumedang masih menunggu instruksi penerapan sanksi tersebut dari Pemerintah Jawa Barat.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan sosialisasi dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Adapun tempat yang disasar adalah pasar dan tempat wisata.

Baca Juga: Oded Beri Penghargaan Kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung Karena Telah Bantu Jaga Kondusifitas Kota

"Sosialisasi sudah, edukasi sudah, dan nanti ada Peraturan Gubernur yang akan menindak orang yang tidak menggunakan masker, jadi ada tahapan-tahapannya," ujarnya, Senin (27/7/2020). 

Sementara itu, dari rilis Pemkab Sumedang yang diterima PRFMNEWS.id, Kanit Patroli Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi mengatakan saat ini pihaknya bersama unsur TNI, dan kepolisian masih melakukan patroli kewilayahan sekaligus sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat. 

"Untuk saat ini belum ada tindakan lebih lanjut bagi yang tidak menggunakan masker, karena belum turun Pergubnya. Jadi kami masih menunggu petunjuk teknisnya," kata dia.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras, Dua Pemuda dari Bojongmalaka Baleendah Malah Pukul Polisi

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, kata Dodi, secara umum warga Sumedang sudah tertib menggunakan masker saat berada di keramaian.  

"Tinggal sedikit (yang tidak pakai masker), sekitar 90 persen masyarakat sudah pakai. Karena kami terus melakukan sosialisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengeluarkan Pergub terkait sanksi denda sebesar Rp 100-150 ribu bagi orang yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020. Namun sanksi tersebut batal diterapkan hari ini karena masih dalam pembahasan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x