Selain itu Ridwan Kamil menyatakan bahwa PKL yang berdagang di Masjid Raya Al Jabbar harus mengikuti aturan, salahsatunya merupakan warga lokal.
Sebelumnya PKL yang bukan berstatus warga lokal ikut menggelar lapak sehingga jumlah pedagang di kawasan Masjid Raya Al Jabbar sempat tak terkendali.
"PKL itu boleh tapi yang diprioritaskan adalah warga lokal. Kemarin terdeteksi banyak PKL yang bukan warga setempat," ujar Ridwan Kamil.***