Termasuk Pengguna Knalpot Bising, 1.668 Orang Ditilang di Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2020

- 24 Juli 2020, 15:30 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2020 di Subang. *Dally Kardilan/Galamedianews
Operasi Patuh Lodaya 2020 di Subang. *Dally Kardilan/Galamedianews /Dally Kardilan/Galamedianews

PRFMNEWS - Sejak 23 Juli 2020 kemarin, seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020. Kepala Bagian Operasi (KBO) Dirlantas Polda Jabar, AKBP Agung Reza mengatakan, di hari pertama operasi pihaknya melakukan penilangan terhadap 1.668 pelanggar.

"Satu hari kemarin itu kita melaksanakan penindakan terkait dengan pelanggaran itu sebanyak 1.668 pelanggaran yang dilakukan jajaran Polres se-Polda Jabar," kata Agung saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (24/7/2020).

Menurut Agung, jumlah penindakan ini berkurang sebanyak 73 persen dibandingkan dengan hari pertama operasi patuh lodaya tahun sebelumnya. Pada hari pertama operasi patuh lodaya tahun 2019, Polda Jabar mencatat sebanyak 6.240 tindakan.

Baca Juga: Nostalgia! Ini Kumpulan Puisi di Film Ada Apa dengan Cinta (AADC)

Selain melakukan penindakan dengan tilang, pada operasi patuh lodaya ini pihak kepolisian pun memberikan teguran. Agung sebut, pada hari pertama kemarin tercatat pihaknya memberikan 6.048 teguran kepada warga.

Adapun jenis pelanggaran yang difokuskan untuk ditindak dengan tilang adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, pengemudi yang berboncengan 3, dan juga mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone.

"Termasuk yang knalpot bising juga, jadi kita tindak kendaraan-kendaraan yang memang berpotensi mengakibatkan laka lantas dan itu kan salah satu penyebabnya knalpot bising karena mengganggu konsentrasi pengendara lain," tegasnya.

Baca Juga: Ofisial dan Pemain Timnas yang Dipanggil TC Ikuti Rapid Test dan Swab Test

Karena di tengah pandemi covid-19, pola penindakan pada operasi patuh lodaya tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Disebutkan Agung, di tahun ini pihaknya hanya memberi porsi sebanyak 20 persen untuk penindakan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x