5 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kota Sukabumi Ditangkap, Usianya Masih Belasan Tahun

- 21 Februari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan/pixabay
Ilustrasi penganiayaan/pixabay /


PRFMNEWS - Polsek Baros Polres Sukabumi Kota mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua orang pelajar, ARSS (15) serta RIP (16).

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa 21 Februari 2023.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah cerulit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

Baca Juga: Selain Sabu, Polres Sukabumi Kota Turut Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

"Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Senin kemarin, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP S.Y. Zainal Abidin.

Kelimanya berhasil diamankan pada Senin kemarin di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Senin.

Baca Juga: Penemuan Jasad Pria Tanpa Identitas di Atas Karang Pantai Minajaya Sukabumi, Berikut Ciri-cirinya

Tidak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah celurit hingga mengakibatkan keduanya terluka.

ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x