"Kami pastikan melalui nomor telepon pemesannya, paket paket miras sebelumnya yang kami amankan, milik orang yang sama," ucapnya.
Selanjutnya, dilakukan pengintaian dan menunggu pemesan miras tersebut datang.
Akhirnya seorang pria berinisial AS (19) warga Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu datang ke kantor ekspedisi untuk membawa paket tersebut.
"Kami langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 3 dus yang masing masing berisi 36 botol miras jenis ciu ke Mapolsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolsek Kompol Rusdiyanto.
Baca Juga: 14 Pelaku Tawuran Maut di Bekasi Ditangkap, Sebabkan Remaja 17 Tahun Tewas
Perlu diketahui, sebelumnya jajaran Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota telah tiga kali berhasil menggagalkan pengiriman miras jenis ciu dari Bali yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Komitmen kami, jajaran Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, akan terus melaksanakan pemberantasan segala bentuk gangguan kamtibmas dan kami sampaikan apresiasi juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan penyakit masyarakat," pungkasnya.***