PRFMNEWS - Satpol PP Jawa Barat memberikan imbauan terkait hal-hal yang dilarang dilakukan pengunjung Masjid Raya Al Jabbar, Jalan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Sedikitnya ada delapan hal yang dilarang dilakukan pengunjung Masjid Raya Al Jabbar menurut Satpol PP Jabar.
Apa saja hal yang dilarang dilakukan pengunjung di Masjid Raya Al Jabbar? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Upayakan Akses Tambahan Menuju Al Jabbar untuk Atasi Kemacetan
Dilarang parkir sembarangan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar
Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar diimbau untuk tidak parkir sembarangan.
Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar diwajibkan untuk parkir di kantong-kantong parkir yang telah telah tersedia.
Di area Masjid Raya Al Jabbar cukup banyak rambu atau tanda dilarang parkir.
Untuk kenyamanan bersama, pengunjung harus parkir di tempat yang telah disediakan.
Baca Juga: Ingin Bikin Acara Majelis Taklim di Masjid Raya Al Jabbar? Bisa, Simak Cara-Caranya