Apresiasi Kebijakan Denda Penggunaan Masker, Pengamat Pemerintahan: Ini Sudah Ditunggu-tunggu

- 14 Juli 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi masker: Bank Bjb telah menyalurkan bantuan ke gugus Tugas Covid-19 berupa 50 unit wastafel, 10.000 masker medis dan satu unit kendaraan.
Ilustrasi masker: Bank Bjb telah menyalurkan bantuan ke gugus Tugas Covid-19 berupa 50 unit wastafel, 10.000 masker medis dan satu unit kendaraan. /PIXABAY



PRFMNEWS
– Pengamat Pemerintahan dari Universitas Padjajaran, Muradi mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk menerapkan sanksi berupa denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Menurut Muradi, pemberlakuan sanksi merupakan langkah tepat dalam penegasan aturan di dalam sistem pemerintahan.



“Ini sebenarnya suda ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terkait dengan adanya penegasan aturan,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Heboh, Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian Pamer Cincin di Jari Manis

Dijelaskan Muradi, pembelakukan sanksi untuk penegasan aturan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini sangat dimungkinkan berlandaskan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bahkan di dalam Undang-undang tersebut, kata Muradi, dijelaskan bahwa pelanggar aturan kekarantinaan kesehatan bisa dijerat dengan sanksi denda maksimal Rp100 juta dan/atau kurungan satu tahun penjara.

“Ada tiga tahap dalam penegasan aturan, yakni menegur, sanksi baik itu sanksi sosial maupun sanksi dengan, yang terakhir adalah hukum kurungan,” imbuhnya.

Sebelum diberitakan, demi meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengenakan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda yang dikenakan dalam kebijakan ini sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x