KEREN Moci Sukabumi dan 18 Produk Budaya Jabar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

- 11 Desember 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi mochi
Ilustrasi mochi /Youtube Tripujis


PRFMNEWS - Sebanyak 19 produk budaya asal Jawa Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Beberapa di antaranya adalah Moci Sukabumi, Tari Ketuk Tilu, dan Longser.

Sertifikat penetapan 19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia 2022 di kantor Kemendikbud Ristek, Jumat 9 Desember 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 8 Ribu Penerima Bantuan Renovasi Rumah Gempa Cianjur Sudah Terverifikasi

Penetapan melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb dan sidang penetapan sampai dihasilkan rekomendasi kepada Mendikbud Ristek untuk ditetapkan.

Jabar menjadi terbanyak kedua penerima sertifikat WBTb setelah Daerah Istimewa Yogyakarta (21 sertifikat). Sementara total sertifikat WBTb yang diserahkan malam itu sebanyak 200 sertifikat dari 32 provinsi. Hingga kini total produk budaya yang sudah ditetapkan sebanyak 1.728 WBTb secara nasional.

Selain penetapan WBTb, pelestari sastra Jabar Ajip Rosidi juga mendapatkan gelar tanda kehormatan dari Presiden RI, yakni Bintang Mahaputera Pratama.

Baca Juga: Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Wilayah Jabar dengan UMK 2023 Tertinggi dan Terendah Setelah Alami Kenaikan

Gelar yang sama juga didapat oleh maestro seni tradisi Sunda Gugum Gumbira (Bintang Jasa Naraya). Gelar dan tanda kehormatan dari Presiden ini diterima oleh masing-masing ahli waris.

Kemendikbud Ristek memberikan pula penghargaan Kategori Pelestari kepada Engkus Ruswana dan berhak mendapatkan pin emas 18 karat seberat 5 gram, piagam penghargaan serta dana apresiasi Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x