Mulai 1 Juli, Warga Jabar yang Berlibur ke Pangandaran Tak Perlu Lagi Sertakan Hasil Rapid Test

- 30 Juni 2020, 08:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengecek kesiapan protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata pantai Pangandaran dalam kunjungan kerjanya, Kamis, (11/6/2020).* AGUS KUSNADI - KP
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengecek kesiapan protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata pantai Pangandaran dalam kunjungan kerjanya, Kamis, (11/6/2020).* AGUS KUSNADI - KP /

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah lama membuka kembali lokasi wisata sejak ditetapkan sebagai zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, setiap warga luar Pangandaran yang akan berlibur di Pangandaran harus memperlihatkan surat negatif covid-19 baik itu berupa hasil rapid test maupun tes swab.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, setelah diberlakukan kurang lebih selama 3 pekan, kini warga asal Jawa Barat yang akan berlibur ke Pangandaran tak perlu lagi menyertakan surat negatif covid-19. Kini, warga cukup menerapkan protokol kesehatan saat berlibur ke Pangandaran.

"Untuk (warga) Jawa Barat tidak perlu rapid dan boleh rombongan tetapi dengan protokol kesehatan," kata Jeje saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (30/6/2020).

 

Baca Juga: Alamat Tak Dicantumkan pada Pengumuman PPDB Zonasi Sebabkan Orang Tua Tak Punya Data Pembanding

Disebutkan Jeje, kebijakan ini diambil setelah pihak Pemkab Pangandaran melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak pada Senin 29 Juni 2020 kemarin. Adapun aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.

Nantinya, sambung Jeje, pihaknya akan melakukan evaluasi berkala. Rencananya evaluasi ini akan dilakukan selama satu pekan.

Jeje menuturkan, aturan berkunjung tanpa surat keterangan bebas Covid-19 ini hanya berlaku bagi warga Jawa Barat. Sedangkan warga luar Jawa Barat yang akan berlibur di Pangandaran tetap diwajibakan menyertakan surat bebas covid-19 baik itu rapid test maupun tes swab.

Baca Juga: ASN Pemprov Jabar Serahkan Bantuan Sebesar Rp11 Miliar untuk Penanggulangan Covid-19 di Jabar

 

Untuk protokol kesehatan, setiap pengunjung wajib menggunakan masker. Selain itu, di tempat wisata pun akan diperbanyak tempat mencuci tangan.

Hotel, restoran, dan kafe, dalam menerapkan physical distancing tetap hanya boleh menerima tamu maksimal 50 persen dari kapasitas masksimal.

Baca Juga: Kota Bandung Serius Atasi Stunting

"Di pantai sedang kita petakan pola bergerombol. Misalkan keluarga A dan keluarga B ada jaraknya, dan ini sedang kita lakukan pemetaan dulu," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x