"Karena salah satu pelaku ini merupakan karyawan aktif, jadi saat pergantian shift, pelaku pegang kunci gudang. Kemudian empat orang pelaku masuk ke area Superindo Cimahi," ujar Kompol Niko.
Dari hasil pendalaman kasus, para pelaku mencuri sembako, perabotan mahal serta troli.
Hasil curian kemudian mereka jual secara eceran ke masyarakat, kecuali troli.
Baca Juga: Chelsea Sepakati Transfer Wesley Fofana dari Leicester City
"Kerugian Superindo Cimahi akibat kejadian ini ditaksir Rp79 juta," kata Kompol Niko.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.***