Pedagang Sayur Nyambi Jadi Bandar Judi Online Akhirnya Diciduk Polres Garut

- 20 Agustus 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi judi online. Pedagang sayur di Garut nyambi jadi bandara judi online.
Ilustrasi judi online. Pedagang sayur di Garut nyambi jadi bandara judi online. /

PRFMNEWS - Polres Garut, Jawa Barat menggerebek sindikat judi online sebanyak tujuh orang di kawasan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Pengungkapan kasus judi online tersebut dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian.

Sementata itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan peran dari ketujuh orang sindikat judi online yang tertangkap tersebut.

Baca Juga: 6 Jenis Buah yang Cocok untuk Asam Urat, Salah Satunya Bisa Atasi Peradangan Sendi Kata dr. Saddam Ismail

"Dari tujuh pelaku yang diamankan Polres Garut, 2 diantaranya berperan sebagai bandar, 1 perekap, dan 4 lainnya pemasang," kata AKBP Whirdanto dikutip prfmnews.id dari Instagram @polresgarut.

Diketahui, ketujuh orang yang ditangkap pihak Polres Garut diamankan dari dua TKP berbeda di Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

"Dari dua lokasi yang berbeda itu, ada dua bandar yang di lokasi pertama, berinisial DS (53) pedagang sayuran yang telah mengoperasikan satu aplikasi judi online dengan sebutan togeldingdongdong176.com dan satu orang pemasang," ujarnya.

Baca Juga: Usai Diumumkan Jadi Pelatih Baru Persib Bandung, Akun Instagram Luis Milla Diramaikan Bobotoh

Kemudian di lokasi berbeda, kata dia, mereka mengamankan lima pelaku yang terdiri dari 1 bandar, 1 perekap, dan 3 pemasang.

"Untuk bandar berinisial SW (40) yang telah mengoperasikan aplikasi judi online Naga303,"
Wirdhanto menjelaskan bahwa secara keseluruhan, aplikasi yang dioperasionalkan adalah aplikasi togel jenis Sydney, Macau dan Hongkong.

Wirdhanto menambahkan, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.

Baca Juga: Raline Shah Menjadi Narator di Film Dokumenter Berjudul 'Eating Our Way to Extinction'

Sementara itu, tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan kedua bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polres Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah