Wirdhanto menambahkan, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.
Baca Juga: Raline Shah Menjadi Narator di Film Dokumenter Berjudul 'Eating Our Way to Extinction'
Sementara itu, tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan kedua bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.***