Pedagang Sayur Nyambi Jadi Bandar Judi Online Akhirnya Diciduk Polres Garut

- 20 Agustus 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi judi online. Pedagang sayur di Garut nyambi jadi bandara judi online.
Ilustrasi judi online. Pedagang sayur di Garut nyambi jadi bandara judi online. /

Wirdhanto menambahkan, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.

Baca Juga: Raline Shah Menjadi Narator di Film Dokumenter Berjudul 'Eating Our Way to Extinction'

Sementara itu, tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan kedua bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polres Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah