Jika Terdata, Perantau yang Ada di Jawa Barat akan Dapat Bansos

- 4 Juni 2020, 11:12 WIB
Proses penyerahan bantuan secara simbolis yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).* HUMAS JABAR
Proses penyerahan bantuan secara simbolis yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).* HUMAS JABAR /

Arifin yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar menyatakan, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan PT KAI Hadapi AKB Transportasi, Ridwan Kamil : Sudah Sangat Baik

Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

"Ada juga dicabut ijinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," kata Arifin dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/20).

Menurut Arifin, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch.

"Kalau sisi kualitas sudah diuji juga oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Itu yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi. APD ini juga bisa dipakai 8 jam tanpa panas. Bahan-bahannya berlapis, dan ada bahan tertentu," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x