Disnakertrans Jabar Terima 40 Aduan Terkait THR

- 24 Mei 2020, 11:33 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

BANDUNG,(PRFM) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menerima 40 pengaduan dari pekerja ataupun buruh mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Jumat (22/5/2020).

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan 40 aduan masyarakat itu yang diterima di posko pengaduan THR.

Sementara dari petugas yang memantau langsung ke lapangan ia katakan banyak.

"Kalau para pengawas yang memantau di setiap wilayah itu beragam. Seperti di wilayah II, ada 90 perusahaan yang dipantau, ada yang sudah menyelesaikan (THR), ada yang masih berunding, dan ada yang sedang menyelesaikan pembayaran," kata Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (23/5/2020) kemarin.

Baca Juga: Dadang Naser: Salat Ied Berjamaah Digelar di Daerah Zona Hijau

Ade mengatakan, kewajiban pembayaran THR kepada pekerja maupun buruh sudah diatur di Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Kemudian saat ada pandemi COVID-19, pemerintah memberi arahan melalui surat edaran untuk tetap membayar THR, dengan catatan melakukan perundingan antara perusahaan dan pekerja bilamana benar-benar terdampak.

"Dalam konteks terdampak COVID-19, kami beri arahan bagaimana antara perusahaan dan buruh untuk melakukan perundingan dalam menyepakati kewajiban THR itu," kata Ade.

Berdasarkan laporan pengawas di lapangan, banyak perusahaan yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban membayar THR.

Dari laporan tersebut, banyak juga yang sudah saling sepakat baik membayar THR dengan dicicil, maupun sesuai aturan yang berlaku.

"Dari laporan banyak yang sudah sepakat, baik melakukan cicilan maupun yang kembali sesuai aturan langsung dibayar 100%," kata dia.

Baca Juga: Lebaran Kali Ini Warga Bandung Diminta Tunda Ziarah

Sebelumnya, untuk mendata perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19 dan kendala THR, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR.

Selain itu, Disnakertrans juga menugaskan petugas di UPTD Pengawasan untuk memantau perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus pelaksanaan ketentuan pembayaran THR.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x