Terindikasi Mudik, Lebih dari 65 Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik di wilayah Jabar

- 16 Mei 2020, 17:30 WIB
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG, (PRFM) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus menggencarkan penyekatan untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Terhitung sejak 22 April lalu hingga 16 Mei 2020, sebanyak 65.900 kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polda Jabar, diminta untuk putar balik ke wilayah asal karena terindikasi hendak melakukan mudik.

Baca Juga: Jessica Alba Dipersiapkan untuk Bintangi Film Netflix Garapan Sutradara Indonesia

Dikatakan Kepala Bagian Operasi Dirlantas Polda Jabar AKBP Agung Reza, lebih dari 65 ribu kendaraan itu terjaring di 162 cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar.

“Data Jumat, 15 Mei 2020 kemarin, sebanyak 2.271 kendaraan kami minta putar balik karena terindikasi melanggar larangan mudik. Kira-kira dalam satu hari lebih dari dua ribu kendaraan kami tegur dan minta putar balik,” tegasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: Tidak Ada Kasus Baru Maupun Kematian Akibat Covid-19 di Thailand

Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, sebanyak 62 kendaraan dikenai sanksi tegas berupa tilang karena terbukti melanggar aturan PSBB Jabar.

“Masih banyak warga yang coba-coba untuk lakukan mudik.Kami mohon kesadarannya untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Hingga saat ini pemerintah pusat masih melarang mudik, jadi konsekuensinya adalah kami akan memutarbalikan kendaraan yang terindikasi melanggar larangan mudik tahun ini,” tukas Agung.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x