BANDUNG, (PRFM) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa terbaru MUI Pusat tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung Yayan Hasuna Hudaya menyatakan, fatwa ini bisa dijadikan acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan salat Idulfitri tanpa mengundang keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Corona Menguji Ketahanan Keluarga
Melalui siaran pers yang diterima Redaksi PRFM pada Jumat (15/5/2020), berikut ini imbauan MUI Kabupaten Bandung terkait pelaksanaan salat Idulfitri:
1. Menghimbau kepada pengurus MUI kecamatan/desa atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mempelajari fatwa tersebut dan segera berkoordinasi dengan gugus tugas Covid1919 di wilayah masing-masing dan/atau pemerintah setempat, tentang status wilayah (zona) daerah dan kemungkinan untuk menyelenggarakan atau tidaknya salat Idulfitri di tempat.
2. Bagi yang menyelenggarakan salat id berjamaah di lapangan atau masjid agar memperhatikan protokol kesehatan secara tepat, serta bagi yg masuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan), pulang mudik atau mengalami sakit (flu, pilek, batuk atau demam) untuk menahan diri dan tidak mengikuti salat Idulfitri berjamaah.
3. Bagi pengurus MUI kecamatan/desa atau DKM yang tidak bisa menyelenggarakan dengan alasan yang jelas, agar tidak memaksakan diri dan diminta untuk memberikan penjelasan yg rinci kepada jamaahnya masing-masing serta menginstruksikan agar mereka melaksanakannya di rumah.
4. Kepada gugus tugas Covid-19 diminta untuk dapat memetakan zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung hingga ke tingkat desa, supaya memberi pemahaman yang lengkap dan menimbulkan rasa aman bagi kaum muslimin setempat untuk memutuskan antara melaksanakan atau tidak salat Idulfitri secara berjamaah di lapang dan/atau masjid.