Penegakan Hukum Pada Korupsi Korporasi Jadi Sorotan

- 17 April 2020, 17:09 WIB
  Sidang promosi doktor Mas Putra Zenno di Fakultas Hukum Unpad, Jumat (17/4/2020).
Sidang promosi doktor Mas Putra Zenno di Fakultas Hukum Unpad, Jumat (17/4/2020). /Istimewa.

BANDUNG, (PRFM) - Sidang promosi doktor digelar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Banda No.42 Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Sebagian penguji dalam sidang kali ini menggunakan fasilitas komunikasi daring untuk menghadiri sidang, hal ini dilakukan mengingat pandemi corona yang masih terjadi di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 pagi itu akhirnya menetapkan Mas Putra Zenno Januarsyah (Zenno) yang berhasil meraih gelar Doktor bidang ilmu hukum.

Dalam disertasinya, Zenno yang juga pengamat hukum pada program talkshow hukum 'Meja Hijau PRFM' mengambil judul Pendekatan Restoratif Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Zenno menilai, salah satu latar belakang disertasinya karena di Indonesia sering kali Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilakukan oleh suatu korporasi. Pasalnya, korporasi sering dijadikan 'kedok' sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana atau merupakan organ yang menampung hasil tindak pidana.

"Terdapat empat faktor sebagai penyebab minimnya proses hukum terhadap kejahatan korporasi, yang diakibatkan dari karakteristik kejahatan, regulasi yang mengatur PJP korporasi, profesionalitas penegak hukum, serta kesulitan dalam mengidentifikasi korban kejahatan korporasi," ungkap Zenno dalam rilis yang diterima Redaksi PRFM.

Adapun kesimpulan penelitian, kata Zenno, yakni pengembalian kerugian keuangan negara masih beriorientasi pada pendekatan retributif (follow the suspect/in personam) bukan
pendekatan restoratif (follow the money/in rem). Selain itu, pemidanaan korporasi dalam TPK masih berfokus pada PJP dengan karakteristik manusia alamiah, padahal asas societas delinquere non potest sudah tidak relevan.

Lebih lanjut, pendekatan restoratif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai 'Pandangan Hidup' bangsa Indonesia yang didasarkan pada prinsip musyawarah dan mufakat (negotiated and agreed). Pendekatan restoratif telah mendapatkan pengaturan berdasarkan hukum positif di Indonesia walaupun terbatas hanya dalam kaitan dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA).

"Pada aspek hukum internasional, UNCAC sebagaimana telah diratifikasi oleh UU No. 7 Tahun 2006 telah mengatur tanggung jawab korporasi yang penekanannya memungkinkan pemberian sanksi tidak berupa sanksi pidana melainkan sanksi di luar pidana yang efektif dan proporsional," kata Zennno.

Sidang dihadiri Ketua Sidang yang juga Dekan Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. An An Chandrawulan, SH, LLM, kemudian Ketua Tim Promotor, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH, MH
dan  Anggota Tim Promotor, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H, LLM, serta Dr. Elisatris Gultom, S.H, M.Hum

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x