PRFMNEWS - Wakil Gubernur jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengomentari sanksi yang dijatuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait kasus kerumunan pada acara Barongsai di Mall Festival Citylink.
Uu angkat bicara soal sanksi denda Rp500 ribu yang dikenakan Pemkot Bandung kepada mall Festival Citylink sebagai buntut kasus kerumunan acara Barongsai.
Menurut Uu, seharusnya Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pihak manajemen mall Festival Citylink.
Baca Juga: PENGUMUMAN: Ada Penutupan di Jalan Soekarno-Hatta Perempatan Kopo Malam Ini
Jikapun ingin memberikan sanksi denda, Uu menyatakan seharusnya nominal denda harus lebih besar.
"Tindakan tegas dan sanksi harus diberikan dalam jumlah yang paling maksimal, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa," jelasnya via akun Instagram @ruzhanul seperti dikutip prfmnews.id pada hari ini Sabtu, 5 Februari 2022.
Sanksi tidak maksimal, kata Uu, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
"Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Modif Traktor Agar Mudahkan Petani Bajak Sawah, Begini Penampakannya