Baca Juga: Yana Mulyana Sesalkan Aksi Arteria Dahlan yang Permasalahkan Pengggunaan Bahasa Sunda
"Tujuan dari Uji Laik Fungsi tersebut untuk memastikan bahwa jalan tersebut memenuhi syarat Uji Laik Fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 tahun 2010 bahwa jalan yang akan digunakan untuk umum harus aman dan laik fungsi dari sisi keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penggunanya," lanjut keterangan itu.***