PRFMNEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyesalkan aksi anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Yana menilai, penggunaan bahasa daerah dalam hal ini bahasa Sunda merupakan sesuatu yang wajar dan tidak seharusnya dipersoalkan.
"Ya kan gini, wajar lah kita di kampung kita di Bandung kita itu menggunakan bahasa ibu kita bahasa Sunda di berbagai kegiatan saya pikir wajar kenapa itu harus dipermasalahkan oleh Dewan yang terhormat," ujar Yana di Taman Tegallega, Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Mengenal Strategi Hybrid Bank yang Diterapkan BRI Demi Capai Hasil Positif
Menurut Yana, penggunaan bahasa Sunda dalam kegiatan sehari-hari merupakan salah satu upaya masyarakat dalam melestarikan budaya asli Indonesia.
Orang nomor satu di Pemkot Bandung ini pun mengingatkan, agar setiap elemen masyarakat bisa menghargai adat dan budaya asli daerah terutama bahasa yang memang menjadi ciri khas sebuah etnis.
"Saya menganggap bahwa penggunaan bahasa Sunda di wilayah kita di berbagai kegiatan saya pikir wajar. Tolong dihargai bahwa kita ini kan punya bahasa daerah ya. Dan digunakannya juga di daerah kita gitu ya saya pikir hal yang wajar," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok yang Naik dan Turun di 5 Pasar Kota Bandung per Hari ini 19 Januari 2022