Ini Ancaman Hukuman Berlapis bagi 3 Oknum TNI AD yang Terlibat Kasus Tabrakan Nagreg

- 25 Desember 2021, 09:50 WIB
Polda Jabar gelar konferensi pers dengan sejumlah pihak termasuk Pomdam III Siliwangi paparkan hasil penyelidikan penabrak sejoli di Nagreg.
Polda Jabar gelar konferensi pers dengan sejumlah pihak termasuk Pomdam III Siliwangi paparkan hasil penyelidikan penabrak sejoli di Nagreg. /Remy Suryadie/Galamedia

Baca Juga: Gempar Korea Selatan Pada 'Titik Kritis' Pandemi Paling Mematikan saat Omicron Membayangi

- Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah